Monday, December 4, 2017

DETEKTOR SIM dan STNK Elektronik dengan BIOTAG dan MICROCHIP

DETEKTOR
SIM dan STNK Elektronik
(dengan Memanfaatkan Biotag dan Microchip)
(Artikel ini dalam proses pengajuan Hak Cipta)
Tahun 2017






 
  
DISUSUN OLEH:
EKA SETYA BUDI NUGROHO


DESA NANGKASAWIT KEJOBONG PURBALINGGA
2017





ABSRAK
Pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri laulintas pada waktu-waktu tertentu merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri lalulintas sebagai Penyelidik dan penyidik. Tindakan memeriksa surat-surat seperti STNK/SIM dilakukan Polri untuk memastikan legalitas kendaraan dimaksud dan Pengemudinya (keabsahan kendaraan bermotor dan kemampuan/kompetensi pengemudi yang menjalankannya) yang dalam pelaksanaannya kadang membuat kemacetan di jalan raya. Untuk memecahkan masalah tersebut, kami merancang alat detektor SIM dan STNK elektronik yang mampu melakukan deteksi kepemilikan, keabsahan kendaraan bermotor dan kemampuan/ kompetensi pengemudi yang menjalankannya. Sehingga dengan alat tersebut dapat melakukan pemeriksaan surat-surat dengan cepat dan tidak menimbulkan kemacetan jalan raya. Alat ini bekerja dengan mendeteksi nomor kartu SIM dan STNK yang masuk kedalam alat detektor dan mendeteksi dengan sinyal atau infra merah yang kemudian diterjemahkan dan diolah oleh prosessor serta di visualisasikan ke monitor yang dapat di lihat secara langsung oleh petugas Polisi Lalulintas.







BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri laulintas pada waktu-waktu tertentu merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri lalulintas sebagai Penyelidik dan penyidik. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, yang wajib menunjukkan tanda pengenalnya (Pasal 104 UU No.8 Tahun 1981 Tetang KUHAP). Tindakan memeriksa surat-surat seperti STNK/SIM dilakukan untuk memastikan legalitas kendaraan dimaksud dan Pengemudinya (keabsahan kendaraan bermotor dan kemampuan/kompetensi pengemudi yang menjalankannya) yang dalam pelaksanaannya kadang membuat kemacetan di jalan raya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, diperlukan suatu teknologi alternatif yang membantu memecahkan masalah kemacetan jalan raya saat diadakan pemeriksaan surat-surat oleh petugas Polri. Dan teknologi yang dapat melaksanakan tugas polri melakukan pemeriksaan surat-surat dengan waktu cepat dan tepat tanpa menimbulkan kemacetan dijalan raya.

Untuk memecahkan masalah tersebut, kami merancang alat detektor SIM dan STNK elektronik yang mampu melakukan deteksi kepemilikan, keabsahan kendaraan bermotor dan kemampuan/ kompetensi pengemudi yang menjalankannya. Peralatan tersebut kami buat dengan menggunakan peralatan elektronik yang dapat terkoneksi dengan monitor secara langsung oleh petugas Polri atas keabsahannya. Alat tersebut kami beri nama Detektor SIM dan STNK Elektronik
Alat yang kami buat juga merupakan pengembangan surat edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.




B.   Rumusan Masalah
Dari hasil pengamatan di lapangan, kami dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Apakah dengan pemeriksaan SIM Elektronik dapat mengurangi Kemacetan dan memaksimalkan tugas polri dalam mengatur ketertiban berlalulintas?
2.    Apakah dengan pemeriksaan SIM Elektronik dapat memperlancar dan mempercepat pelaksanaan polisi dalam melaksanakan tugas?
3.    Bagaimana cara memberi kenyamanan pada pengendara disaat pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan bermotor?

C.   Maksud dan Tujuan
Tujuan pembuatan alat detektor SIM Elektronik ini adalah :
1.    Mengurangi kemacetan pada waktu pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan bermotor dan memaksimalkan kinerja Polri.
2.    Memperlancar dan mempercepat waktu pemeriksaan yang dilakukan petugas Polisi
3.    Memberi kenyamanan kepada masyarakat  disaat pelaksanaan pemeriksaan oleh polisi



D.   Manfaat
1.      Bagi masyarakat:
·         Mengurangi kemacetan lalulintas diwaktu Polri melakukan tugas pemeriksaan surat kendaraan bermotor
·         Pemeriksaan dapat dilakukan dengan cepat
·         Meningkatkan kenyamanan berlalulintas dalam masyarakat
2.      Bagi Pemerintah
·         Membantu Polisi lalulintas Purbalingga dalam dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan bermotor
·         Membantu mempercepat Polisi lalulintas Purbalingga dalam pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan bermotor.  
·         Membantu pemerintah Purbalingga dalam memberi kenyamanan pengemudi kendaraan bermotor








BAB II
SPESIFIKASI TEKNIK

A.   SPESIFIKASI ALAT
Spesifikasi Alat Detektor SIM dan STNK Elektronik
Detektor SIM Dan STNK Elektronik merupakan alat yang dibuat untuk membantu tugas Polisi dalam melaksanakan tugas pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor dan alat ini terbuat dari peralatan elektronik yang terbagi menjadi dua bagian yang pertama bagian Tranciever yang dapat memancarkan sinyal elektronik yang telah dikemas dalam bentuk kartu SIM dan STNK sehingga dinamakan SIM dan STNK Elektronik sedangkan bagian kedua yaitu bagian reciever yang dapat mendeteksi sinyal yang telah dikeluarkan oleh SIM dan STNK Elektonik yang dinamakan  Detektor SIM Dan STNK Elektronik.
Detektor SIM Dan STNK Elektronik memiliki beberapa komponen dan fungsi sebagai berikut:
1.     Bagian Kartu SIM dan STNK
Bagian Kartu SIM dan STNK merupakan bagian yang terbuat dari chip elektronik dengan memanfaatkan Biotag dan Microchip yang mampu memancarkan sinyal sesuai nomor SIM dan Nomor STNK yang terdapat di SIM dan STNK


 2.     Bagian Detektor Sinyal
Bagian Detektor Sinyal yaitu bagian yang dapat mendeteksi sinyal elektronik yang telah dipancarkan oleh di kartu SIM dan STNK elektronik yang telah dilengkapi biotag dan microchip atau scanner biotag





3.     Bagian Prosesor
Bagian Prosesor adalah bagian yang dapat menterjemahkan kode yang telah di deteksi oleh detektor sinyal dan untuk di olah serta di sesuaikan dengan data yang telah tercatat pada waktu pembuatan SIM atau STNK elektronik tersebbut.
4.     Bagian Monitor
Bagian monitor adalah bagian yang mengvisualisasikan sinyal yang telah diolah oleh prosesor dan untuk diterjemahkan ke bentuk sinyal digital yang dapat diterjemahkan dan dibaca atau dilihat oleh manusia
 







                           

E.   KEUNGGULAN
Detektor SIM dan STNK Elektronik yang kami buat ini memiliki beberapa keungggulan diantaranya:
1.    Dapat mendeteksi kartu SIM dan STNK Elektronik secara cepat
2.    Dapat mendeteksi kartu SIM dan STNK Elektronik secara akurat dalam kepemilikannya

F.    PENERAPAN KEPADA MASYARAKAT DAN INDUSTRI
Perkembangan peralatan teknologi kini semakin maju dengan pesat dan  seiring perkembangan dalam kehidupan masyarakat yang semakin majemuk, dengan pengetahuan manusia yang cukup Alat Detektor SIM dan STNK elektronik ini sangat mudah diterapkan pada masyarakat dengan menciptakan alat ini dan dengan ditempatkan di salah satu bahu jalan dan Petugas polisi mengatur arus lalulintas untuk melewati alat detektor SIM dan STNK tersebut untuk dilakukan scanning, sehingga waktu untuk pemeriksaan SIM dan STNK dapat dilakukan dengan cepat.






G.   PROSPEK PENGEMBANGAN
Pengembangan alat detektor SIM dan STNK ini dapat dikembangkan di Instansi Polri Lalulintas Kabupaten Purbalingga, Polda Jawatengah bahkan dapat diterapkan dalam lingkup nasional sehingga alat ini dapat membatu tugas polisi dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan surat-surat kendaraan bermotor dan dapat memberi kenyamanan pada pengendara sepeda bermotor yang telah lengkap memiliki SIM dan STNK Elektronik. Serta dengan adanya alat yang kami ciptakan ini sebagai salah satu terobosan menuju Purbalingga yang lebih tertib

H.   Anggaran Yang Dibutuhkan
No
Nama Bahan
Spesifikasi
Jumlah
Harga
1
Kartu Elektronik
5 x 9 cm
Secukupnya
5.000.000
2
Detektor

1
10.000.000
3
Processor

1
8.000.000
4
Monitor

1
2.000.000
TOTAL
25.000.000







BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.      Kesimpulan
Detektor SIM dan STNK elektronik ini yang kami buat mampu meningkatkan meningkatkan kinerja Polri dalam penertiban alulintas di wilayah purbalingga, serta mampu  mengurangi  kemacetan jalan raya saat Polri melaksanakan Pemeriksaan Surat-surat Kendaraan bermotor.

B.       Saran
Dengan ide kami di atas diharapkan :
1.   Adanya dukungan dari berbagai pihak terkait, utamanya Badan Pemberdayaan Masyarakat kota Purbalingga berkenan memfasilitasi kami untuk melaksanakan reset untuk menciptakan alat detektor SIM dan STNK elektronik.
2.   Adanya bantuan pihak Polri untuk bekerjasama dengan kami untuk mewujudkan alat detektor SIM dan STNK Elektronik tersebut.
3.   Adanya bantuan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kreatifitas kami agar mampu menciptakan alat detektor SIM dan STNK Elektronik tersebut supaya lebih bermanfaat di masyarakat.


Lampiran 1.









KEPADA :

Yth.    BUPATI PURBALINGGA
           c.q. Kepala BAPPELITBANGDA
           Kabupaten Purbalingga
           Jl. Jambu Karang No.8 Purbalingga 53311
           Telp. (0281) 891450, Fax. (0281) 895194

DARI :

EKA SETYA BUDI NUGROHO
Ds. Nangkasawit Rt.07/IV
Kec. Kejobong
Kab. Purbalingga
HP. 08564 3010 768
 

No comments: