Saturday, August 11, 2018

RPP MATEMATIKA KELAS 7 SMP KURIKULUM 2013 REVISI 2018

RPP MATEMATIKA SMP KELAS 7, 8 dan 9 KURIKULUM 2013 Revisi 2018


Dalam blog ini saya share RPP Matematika SMP Kelas 7, 8, 9 Kurikulum 2013 Revisi 2018 sebagai salah satu perangkat  sangat penting sekali bagi guru agar pelaksanaan mengajar dalam terlaksana sesuai dengan tujuan pembelajaran. 
Bagi guru Matematika jenjang SMP/MTS yang belum memiliki RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), anda bisa menggunakan RPP ini untuk digunakanan dalam pembelajaran langsung jika sesuai disekolah anda atau juga sebagai referensi untuk membuat RPP Matematika Kurikulum 2013 anda sendiri.
Format RPP Matematika baik untuk Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9, saya bagikan secara terpisah berdasarkan Bab/ materi pembelajaran. Jadi anda bisa memilih secara seluruh atau parsial RPP yang anda akan download sesuai kebutuhan anda. Referensi sangat penting untuk memperkaya wawasan guru sehingga dapat membuat RPP yang berkualitas baik dari segi penggunaan Pendekatan, Metode, Model, dan Strategi Pembelajaran.
KLIK Disini UNTUK DOWNLOAD(ESBN)

Wednesday, July 18, 2018

PERANGKAT PEMBELAJARAN (RPP) IPA Kelas 9 SMP TP 2018-2019

PERANGKAT PEMBELAJARAN
RPP IPA KELAS 9 SMP NEGERI 2 PURBALINGGA
Tahun Pelajaran 2018-2019
Oleh : Eka


Perangkat pembelajaran merupukan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBM (2007: 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran. 

Berikut saya lampirkan perangkat pembelajaran Mata pelajaran IPA untuk SMP/MTs Tahun 2018-2019

2. Kalender pendidikan
3. Penetapan Indicator Pencapaian kompetansi
4. Analisi SKL
5. Penetapan kompetensi dan teknik penilaian
6. Analisis Kompetensi
7. Rincian minggu evektif
8. Program Semester
9. Program Tahunan
10. Analisis KKM
11. Silabus
12. RPP
13. Lembar kerja siswa (LKS)
14. Lembar Ulangan Harian
15. Analisis Ulangan Harian
16. Hasil Analisis Ulangan Harian
17. Program Remidi
18. Program Pengayaan
19. Tindak Lanjut
(ESBN)

Tuesday, July 17, 2018

PERANGKAT PEMBELAJARAN (RPP) IPA Kelas 8 SMP / MTs TP 2018-2019

PERANGKAT PEMBELAJARAN
RPP IPA KELAS 8 SMP NEGERI 2 PURBALINGGA
Tahun Pelajaran 2018-2019
Oleh : Eka Setya Budi Nugroho, S.Pd. Fis


------- Download File RPP IPA kelas 8 Kurikulum 2013 revisi 2018 TP 2018/2019--------

Perangkat pembelajaran merupukan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBM (2007: 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran. 

Berikut saya lampirkan perangkat pembelajaran Mata pelajaran IPA untuk SMP/MTs Tahun 2018-2019

2. Kalender pendidikan
11. Silabus
12. RPP
13. Lembar kerja siswa (LKS)
14. Lembar Ulangan Harian
15. Analisis Ulangan Harian
16. Hasil Analisis Ulangan Harian
19. Tindak Lanjut

a.Silabus
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menegah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus untuk mata pelajaran SMA secara umum berisi: 

1.    Identitas mata pelajaran
2.    Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
3.    Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek    
       sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk semua jenjang 
       pendidikan, kelas dan mata pelajaran.
4.    Kompetensi dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan 
       dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.
5.     Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam 
        bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. 
6.     Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai 
        kompetensi yang diharapkan.
7.     Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan 
         pencapaian hasil belajar peserta didik.
8.     Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu 
        semester atau satu tahun, dan
9.    Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber 
        belajar lain yang relevan.

b. RPP
Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selanjutnya dijelaskan bahwa RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu: (1) Data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/ semester; (2) Materi Pokok; (3) Alokasi waktu; (4) Tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) Materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) Media, alat dan sumber belajar; (7) Langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (7) Penilaian.

c.Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
Menurut Depdiknas (2007), LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh siswa. Tugas yang diperintahkan dalam LKS harus mengacu pada kompetensi dasar yang akan dicapai siswa. Tugas tersebut dapat berupa tugas teoritis dan tugas praktis (Abdul Majid, 2008: 176-177). LKS digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil belajar peserta didik dan meningkatkan keterlibatan peserta didik dalam proses belajar-mengajar.

d.Instrumen Penilaian
Penilaian bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik. Dalam Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran dijelaskan bahwa penilaian dalam setiap mata pelajaran meliputi kompetnsi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari masing-masing domain tersebut. Ada beberapa teknik dan instrumen penilaian yang digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan peserta didik baik berupa tes maupun non-tes antara lain tes tertulis, penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian hasil karya, penilaian portofolio dan penilaian diri.    

Sumber Pustaka:
Kusumaningrum, Sih. 2015. Pengembangan Perangkat Pembelajaran Berbasis Pendekatan Saintifik dengan Model Pembelajaran PjBL untuk Meningkatkan Keterampilan Proses Sains dan Kreativitas Siswa Kelas X. Tesis. Pascasarja UNY

Majid, Abdul. 2008. Perencanaan Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Zuhdan Kun Prasetyo, dkk. 2011. Pengembangan Perangkat Pembelajaran Sains Terpadu Untuk Meningkatkan Kognitif, Keterampilan Proses, Kreativitas serta Menerapkan Konsep Ilmiah Peserta Didik SMP. Program Pascasarjana UNY
(https://www.eurekapendidikan.com/2015/02/definisi-perangkat-pembelajaran.html)

Berikut saya lampirkan perangkat pembelajaran Mata pelajaran IPA untuk SMP/MTs Tahun 2018-2019

     https://drive.google.com/open?id=1lIgSD52arIaXSJqYNTbruClrZ8PoTxOZ
2. Kalender pendidikan

    https://drive.google.com/open?id=1fdjr0b7O8y1XjAUoH3-pOTTRqFeUo2go
    https://drive.google.com/open?id=1aVoUg3xIBLLKT8VhDZ8as4V9cqkzG5Ab
    https://drive.google.com/open?id=1HJ5VXl85U7YkmG5RA6FU91u711C9qfUm
    https://drive.google.com/open?id=1y2q3bzGoX0tHq5AQrneij7pe2PF99CCi
    https://drive.google.com/open?id=1LUg7N123L4fBjyR4eWmAnRVvRMQTGrvB
    https://drive.google.com/open?id=18UVAE1GWkmILNHyeEc9w5MW5kbqe_euT
    https://drive.google.com/open?id=1W7ZEZBG2QEYlNzqSZn7Y5sBqQm8myCVE
      https://drive.google.com/open?id=1-FOuBa-KC8btxT-kxV0E4e4wOjry4urq
11. Silabus
      https://drive.google.com/open?id=1IMyUmtiZiLMDeMLYylDoAcDyiYacSl-O
12. RPP
  https://drive.google.com/open?id=14p_diqiaLizvr8PSSiW-A2q-fFaZ1EOj
  https://drive.google.com/open?id=1eJldZsRvtoVQ8XzAFkoJ4rtk-3nd4dF5
  https://drive.google.com/open?id=1Lt23va8D2PFWxk0CNajGyOVcBFd8DyBq
  https://drive.google.com/open?id=1sGSODnOCP4vfk8gEzc4c66cIjyfAJrpB
  https://drive.google.com/open?id=1lPiC36i9BP4F23EFSSxWp2jlP-6QYlWs
  https://drive.google.com/open?id=1uhx3RULJDgn_CecWIRefmaUKXMByseGa
  https://drive.google.com/open?id=1suQNwAYzi3P_ii-zgLouQ6fxWTuz3pn5
  https://drive.google.com/open?id=1oEXc7yzLM2kGhiJ1HAH5jB_2DW-IL_Ht
  https://drive.google.com/open?id=1nYmczvlSvz8-gl88borDVCdwut7KfvYA
  https://drive.google.com/open?id=1Bas86Y5u_04deEdOYAs08Bb8XAMuQbEb
  https://drive.google.com/open?id=1ShLjxbUKbtOwPOSRcr6sf4EqZqcZaUgt
  https://drive.google.com/open?id=1DimGuoOOHOnm6ypbYeLJQfpVqS6DHbXj
13. Lembar kerja siswa (LKS)
14. Lembar Ulangan Harian
15. Analisis Ulangan Harian
16. Hasil Analisis Ulangan Harian
      https://drive.google.com/open?id=1ufFdS3a3Dp5ZvCYkMZ1l-y0FouFuEiAe
      https://drive.google.com/open?id=1ufFdS3a3Dp5ZvCYkMZ1l-y0FouFuEiAe

19. Tindak Lanjut

(ESBN)

Monday, December 4, 2017

DETEKTOR SIM dan STNK Elektronik dengan BIOTAG dan MICROCHIP

DETEKTOR
SIM dan STNK Elektronik
(dengan Memanfaatkan Biotag dan Microchip)
(Artikel ini dalam proses pengajuan Hak Cipta)
Tahun 2017






 
  
DISUSUN OLEH:
EKA SETYA BUDI NUGROHO


DESA NANGKASAWIT KEJOBONG PURBALINGGA
2017





ABSRAK
Pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri laulintas pada waktu-waktu tertentu merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri lalulintas sebagai Penyelidik dan penyidik. Tindakan memeriksa surat-surat seperti STNK/SIM dilakukan Polri untuk memastikan legalitas kendaraan dimaksud dan Pengemudinya (keabsahan kendaraan bermotor dan kemampuan/kompetensi pengemudi yang menjalankannya) yang dalam pelaksanaannya kadang membuat kemacetan di jalan raya. Untuk memecahkan masalah tersebut, kami merancang alat detektor SIM dan STNK elektronik yang mampu melakukan deteksi kepemilikan, keabsahan kendaraan bermotor dan kemampuan/ kompetensi pengemudi yang menjalankannya. Sehingga dengan alat tersebut dapat melakukan pemeriksaan surat-surat dengan cepat dan tidak menimbulkan kemacetan jalan raya. Alat ini bekerja dengan mendeteksi nomor kartu SIM dan STNK yang masuk kedalam alat detektor dan mendeteksi dengan sinyal atau infra merah yang kemudian diterjemahkan dan diolah oleh prosessor serta di visualisasikan ke monitor yang dapat di lihat secara langsung oleh petugas Polisi Lalulintas.







BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri laulintas pada waktu-waktu tertentu merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri lalulintas sebagai Penyelidik dan penyidik. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, yang wajib menunjukkan tanda pengenalnya (Pasal 104 UU No.8 Tahun 1981 Tetang KUHAP). Tindakan memeriksa surat-surat seperti STNK/SIM dilakukan untuk memastikan legalitas kendaraan dimaksud dan Pengemudinya (keabsahan kendaraan bermotor dan kemampuan/kompetensi pengemudi yang menjalankannya) yang dalam pelaksanaannya kadang membuat kemacetan di jalan raya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, diperlukan suatu teknologi alternatif yang membantu memecahkan masalah kemacetan jalan raya saat diadakan pemeriksaan surat-surat oleh petugas Polri. Dan teknologi yang dapat melaksanakan tugas polri melakukan pemeriksaan surat-surat dengan waktu cepat dan tepat tanpa menimbulkan kemacetan dijalan raya.

Untuk memecahkan masalah tersebut, kami merancang alat detektor SIM dan STNK elektronik yang mampu melakukan deteksi kepemilikan, keabsahan kendaraan bermotor dan kemampuan/ kompetensi pengemudi yang menjalankannya. Peralatan tersebut kami buat dengan menggunakan peralatan elektronik yang dapat terkoneksi dengan monitor secara langsung oleh petugas Polri atas keabsahannya. Alat tersebut kami beri nama Detektor SIM dan STNK Elektronik
Alat yang kami buat juga merupakan pengembangan surat edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.




B.   Rumusan Masalah
Dari hasil pengamatan di lapangan, kami dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Apakah dengan pemeriksaan SIM Elektronik dapat mengurangi Kemacetan dan memaksimalkan tugas polri dalam mengatur ketertiban berlalulintas?
2.    Apakah dengan pemeriksaan SIM Elektronik dapat memperlancar dan mempercepat pelaksanaan polisi dalam melaksanakan tugas?
3.    Bagaimana cara memberi kenyamanan pada pengendara disaat pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan bermotor?

C.   Maksud dan Tujuan
Tujuan pembuatan alat detektor SIM Elektronik ini adalah :
1.    Mengurangi kemacetan pada waktu pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan bermotor dan memaksimalkan kinerja Polri.
2.    Memperlancar dan mempercepat waktu pemeriksaan yang dilakukan petugas Polisi
3.    Memberi kenyamanan kepada masyarakat  disaat pelaksanaan pemeriksaan oleh polisi



D.   Manfaat
1.      Bagi masyarakat:
·         Mengurangi kemacetan lalulintas diwaktu Polri melakukan tugas pemeriksaan surat kendaraan bermotor
·         Pemeriksaan dapat dilakukan dengan cepat
·         Meningkatkan kenyamanan berlalulintas dalam masyarakat
2.      Bagi Pemerintah
·         Membantu Polisi lalulintas Purbalingga dalam dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan bermotor
·         Membantu mempercepat Polisi lalulintas Purbalingga dalam pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan bermotor.  
·         Membantu pemerintah Purbalingga dalam memberi kenyamanan pengemudi kendaraan bermotor








BAB II
SPESIFIKASI TEKNIK

A.   SPESIFIKASI ALAT
Spesifikasi Alat Detektor SIM dan STNK Elektronik
Detektor SIM Dan STNK Elektronik merupakan alat yang dibuat untuk membantu tugas Polisi dalam melaksanakan tugas pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor dan alat ini terbuat dari peralatan elektronik yang terbagi menjadi dua bagian yang pertama bagian Tranciever yang dapat memancarkan sinyal elektronik yang telah dikemas dalam bentuk kartu SIM dan STNK sehingga dinamakan SIM dan STNK Elektronik sedangkan bagian kedua yaitu bagian reciever yang dapat mendeteksi sinyal yang telah dikeluarkan oleh SIM dan STNK Elektonik yang dinamakan  Detektor SIM Dan STNK Elektronik.
Detektor SIM Dan STNK Elektronik memiliki beberapa komponen dan fungsi sebagai berikut:
1.     Bagian Kartu SIM dan STNK
Bagian Kartu SIM dan STNK merupakan bagian yang terbuat dari chip elektronik dengan memanfaatkan Biotag dan Microchip yang mampu memancarkan sinyal sesuai nomor SIM dan Nomor STNK yang terdapat di SIM dan STNK


 2.     Bagian Detektor Sinyal
Bagian Detektor Sinyal yaitu bagian yang dapat mendeteksi sinyal elektronik yang telah dipancarkan oleh di kartu SIM dan STNK elektronik yang telah dilengkapi biotag dan microchip atau scanner biotag





3.     Bagian Prosesor
Bagian Prosesor adalah bagian yang dapat menterjemahkan kode yang telah di deteksi oleh detektor sinyal dan untuk di olah serta di sesuaikan dengan data yang telah tercatat pada waktu pembuatan SIM atau STNK elektronik tersebbut.
4.     Bagian Monitor
Bagian monitor adalah bagian yang mengvisualisasikan sinyal yang telah diolah oleh prosesor dan untuk diterjemahkan ke bentuk sinyal digital yang dapat diterjemahkan dan dibaca atau dilihat oleh manusia
 







                           

E.   KEUNGGULAN
Detektor SIM dan STNK Elektronik yang kami buat ini memiliki beberapa keungggulan diantaranya:
1.    Dapat mendeteksi kartu SIM dan STNK Elektronik secara cepat
2.    Dapat mendeteksi kartu SIM dan STNK Elektronik secara akurat dalam kepemilikannya

F.    PENERAPAN KEPADA MASYARAKAT DAN INDUSTRI
Perkembangan peralatan teknologi kini semakin maju dengan pesat dan  seiring perkembangan dalam kehidupan masyarakat yang semakin majemuk, dengan pengetahuan manusia yang cukup Alat Detektor SIM dan STNK elektronik ini sangat mudah diterapkan pada masyarakat dengan menciptakan alat ini dan dengan ditempatkan di salah satu bahu jalan dan Petugas polisi mengatur arus lalulintas untuk melewati alat detektor SIM dan STNK tersebut untuk dilakukan scanning, sehingga waktu untuk pemeriksaan SIM dan STNK dapat dilakukan dengan cepat.






G.   PROSPEK PENGEMBANGAN
Pengembangan alat detektor SIM dan STNK ini dapat dikembangkan di Instansi Polri Lalulintas Kabupaten Purbalingga, Polda Jawatengah bahkan dapat diterapkan dalam lingkup nasional sehingga alat ini dapat membatu tugas polisi dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan surat-surat kendaraan bermotor dan dapat memberi kenyamanan pada pengendara sepeda bermotor yang telah lengkap memiliki SIM dan STNK Elektronik. Serta dengan adanya alat yang kami ciptakan ini sebagai salah satu terobosan menuju Purbalingga yang lebih tertib

H.   Anggaran Yang Dibutuhkan
No
Nama Bahan
Spesifikasi
Jumlah
Harga
1
Kartu Elektronik
5 x 9 cm
Secukupnya
5.000.000
2
Detektor

1
10.000.000
3
Processor

1
8.000.000
4
Monitor

1
2.000.000
TOTAL
25.000.000







BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.      Kesimpulan
Detektor SIM dan STNK elektronik ini yang kami buat mampu meningkatkan meningkatkan kinerja Polri dalam penertiban alulintas di wilayah purbalingga, serta mampu  mengurangi  kemacetan jalan raya saat Polri melaksanakan Pemeriksaan Surat-surat Kendaraan bermotor.

B.       Saran
Dengan ide kami di atas diharapkan :
1.   Adanya dukungan dari berbagai pihak terkait, utamanya Badan Pemberdayaan Masyarakat kota Purbalingga berkenan memfasilitasi kami untuk melaksanakan reset untuk menciptakan alat detektor SIM dan STNK elektronik.
2.   Adanya bantuan pihak Polri untuk bekerjasama dengan kami untuk mewujudkan alat detektor SIM dan STNK Elektronik tersebut.
3.   Adanya bantuan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kreatifitas kami agar mampu menciptakan alat detektor SIM dan STNK Elektronik tersebut supaya lebih bermanfaat di masyarakat.


Lampiran 1.









KEPADA :

Yth.    BUPATI PURBALINGGA
           c.q. Kepala BAPPELITBANGDA
           Kabupaten Purbalingga
           Jl. Jambu Karang No.8 Purbalingga 53311
           Telp. (0281) 891450, Fax. (0281) 895194

DARI :

EKA SETYA BUDI NUGROHO
Ds. Nangkasawit Rt.07/IV
Kec. Kejobong
Kab. Purbalingga
HP. 08564 3010 768