DETEKTOR
SIM dan STNK
Elektronik
(dengan Memanfaatkan Biotag dan Microchip)
(Artikel ini dalam proses pengajuan Hak Cipta)
Tahun 2017
DISUSUN OLEH:
EKA SETYA BUDI NUGROHO
DESA NANGKASAWIT KEJOBONG
PURBALINGGA
2017
ABSRAK
Pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri
laulintas pada waktu-waktu tertentu merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan
Polri lalulintas sebagai Penyelidik dan penyidik. Tindakan memeriksa
surat-surat seperti STNK/SIM dilakukan Polri untuk memastikan legalitas kendaraan dimaksud dan Pengemudinya
(keabsahan kendaraan bermotor dan kemampuan/kompetensi pengemudi yang
menjalankannya) yang dalam pelaksanaannya kadang membuat kemacetan di jalan
raya. Untuk memecahkan masalah tersebut, kami
merancang alat detektor SIM dan STNK elektronik yang mampu
melakukan deteksi kepemilikan, keabsahan kendaraan bermotor dan kemampuan/ kompetensi
pengemudi yang menjalankannya. Sehingga
dengan alat tersebut dapat melakukan pemeriksaan surat-surat dengan cepat dan
tidak menimbulkan kemacetan jalan raya. Alat ini bekerja dengan mendeteksi
nomor kartu SIM dan STNK yang masuk kedalam alat detektor dan mendeteksi dengan
sinyal atau infra merah yang kemudian diterjemahkan dan diolah oleh prosessor serta
di visualisasikan ke monitor yang dapat di lihat secara langsung oleh petugas
Polisi Lalulintas.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri laulintas
pada waktu-waktu tertentu merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri
lalulintas sebagai Penyelidik dan penyidik. Dalam melaksanakan tugas
penyelidikan dan penyidikan, yang wajib menunjukkan tanda pengenalnya (Pasal
104 UU No.8 Tahun 1981 Tetang KUHAP). Tindakan memeriksa surat-surat seperti
STNK/SIM dilakukan untuk memastikan legalitas
kendaraan dimaksud dan Pengemudinya (keabsahan kendaraan bermotor dan
kemampuan/kompetensi pengemudi yang menjalankannya) yang dalam pelaksanaannya kadang
membuat kemacetan di jalan raya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, diperlukan suatu teknologi alternatif yang membantu memecahkan masalah kemacetan jalan raya saat diadakan pemeriksaan
surat-surat oleh petugas Polri. Dan teknologi
yang dapat melaksanakan tugas polri melakukan pemeriksaan surat-surat dengan
waktu cepat dan tepat tanpa menimbulkan kemacetan dijalan raya.
Untuk memecahkan masalah
tersebut, kami merancang alat detektor SIM dan STNK elektronik yang mampu melakukan deteksi kepemilikan, keabsahan kendaraan bermotor dan kemampuan/ kompetensi pengemudi
yang menjalankannya. Peralatan
tersebut kami buat dengan menggunakan peralatan
elektronik yang dapat terkoneksi dengan monitor secara langsung oleh petugas
Polri atas keabsahannya. Alat
tersebut kami beri nama Detektor SIM dan STNK Elektronik
Alat yang kami buat juga merupakan pengembangan surat edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi yang diatur
dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
B. Rumusan
Masalah
Dari hasil pengamatan di
lapangan, kami dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apakah dengan pemeriksaan SIM Elektronik dapat mengurangi Kemacetan dan memaksimalkan
tugas polri
dalam mengatur ketertiban berlalulintas?
2. Apakah dengan pemeriksaan SIM Elektronik dapat memperlancar dan mempercepat pelaksanaan polisi dalam melaksanakan tugas?
3.
Bagaimana
cara memberi
kenyamanan pada pengendara disaat pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan
bermotor?
C. Maksud dan Tujuan
Tujuan pembuatan alat
detektor SIM Elektronik ini adalah :
1. Mengurangi kemacetan pada waktu pemeriksaan surat-surat pengemudi
kendaraan bermotor dan memaksimalkan kinerja Polri.
2. Memperlancar
dan mempercepat waktu pemeriksaan yang dilakukan petugas Polisi
3. Memberi
kenyamanan kepada masyarakat disaat pelaksanaan pemeriksaan oleh
polisi
D. Manfaat
1. Bagi masyarakat:
·
Mengurangi kemacetan
lalulintas diwaktu Polri melakukan tugas pemeriksaan surat kendaraan bermotor
·
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan cepat
·
Meningkatkan
kenyamanan
berlalulintas dalam masyarakat
2. Bagi Pemerintah
·
Membantu Polisi lalulintas Purbalingga dalam dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan surat-surat
pengemudi kendaraan bermotor
·
Membantu mempercepat Polisi lalulintas Purbalingga dalam pemeriksaan surat-surat pengemudi
kendaraan bermotor.
·
Membantu
pemerintah Purbalingga dalam memberi kenyamanan pengemudi kendaraan bermotor
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIK
A. SPESIFIKASI ALAT
Spesifikasi Alat Detektor SIM dan STNK Elektronik
Detektor
SIM Dan STNK Elektronik merupakan alat yang dibuat untuk membantu tugas Polisi dalam melaksanakan tugas pemeriksaan surat-surat
kendaraan bermotor dan alat ini terbuat dari peralatan elektronik yang terbagi
menjadi dua bagian yang pertama bagian Tranciever yang dapat memancarkan sinyal
elektronik yang telah dikemas dalam bentuk kartu SIM dan STNK sehingga
dinamakan SIM dan STNK Elektronik sedangkan bagian kedua yaitu bagian reciever yang
dapat mendeteksi sinyal yang telah dikeluarkan oleh SIM dan STNK Elektonik yang
dinamakan Detektor SIM Dan STNK
Elektronik.
Detektor
SIM Dan STNK Elektronik memiliki beberapa komponen dan fungsi sebagai berikut:
1. Bagian Kartu SIM dan STNK
Bagian
Kartu SIM dan STNK merupakan bagian yang terbuat dari chip elektronik
dengan memanfaatkan Biotag dan Microchip yang mampu memancarkan sinyal sesuai
nomor SIM dan Nomor STNK yang terdapat di SIM dan STNK
2. Bagian Detektor
Sinyal
Bagian Detektor
Sinyal yaitu bagian yang dapat
mendeteksi sinyal elektronik yang telah dipancarkan oleh di kartu SIM dan STNK
elektronik yang telah dilengkapi biotag dan microchip atau scanner biotag
3. Bagian Prosesor
Bagian Prosesor adalah bagian yang dapat
menterjemahkan kode yang telah di deteksi oleh detektor sinyal dan untuk di
olah serta di sesuaikan dengan data yang telah tercatat pada waktu pembuatan
SIM atau STNK elektronik tersebbut.
4. Bagian Monitor
Bagian monitor
adalah bagian yang mengvisualisasikan sinyal yang telah diolah oleh prosesor
dan untuk diterjemahkan ke bentuk sinyal digital yang dapat diterjemahkan dan
dibaca atau dilihat oleh manusia
E. KEUNGGULAN
Detektor SIM dan STNK Elektronik yang kami buat ini memiliki beberapa keungggulan
diantaranya:
1. Dapat mendeteksi kartu SIM dan STNK Elektronik secara cepat
2. Dapat mendeteksi kartu SIM dan STNK Elektronik secara akurat dalam
kepemilikannya
F. PENERAPAN
KEPADA MASYARAKAT DAN INDUSTRI
Perkembangan
peralatan teknologi kini semakin maju dengan pesat dan seiring perkembangan dalam kehidupan masyarakat yang semakin majemuk, dengan pengetahuan manusia yang cukup Alat Detektor SIM dan STNK elektronik ini sangat mudah diterapkan pada masyarakat dengan menciptakan alat ini dan dengan ditempatkan di salah satu bahu jalan dan Petugas polisi mengatur
arus lalulintas untuk melewati alat detektor SIM dan STNK tersebut untuk
dilakukan scanning, sehingga waktu untuk pemeriksaan SIM dan STNK dapat
dilakukan dengan cepat.
G. PROSPEK PENGEMBANGAN
Pengembangan alat detektor SIM
dan STNK ini dapat dikembangkan di Instansi Polri
Lalulintas Kabupaten Purbalingga, Polda Jawatengah bahkan dapat diterapkan
dalam lingkup nasional sehingga alat ini dapat membatu tugas polisi dalam
melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan surat-surat kendaraan bermotor
dan dapat memberi kenyamanan pada pengendara sepeda bermotor yang telah lengkap
memiliki SIM dan STNK Elektronik. Serta
dengan adanya alat yang kami ciptakan ini sebagai salah satu terobosan menuju
Purbalingga yang lebih tertib
H. Anggaran
Yang Dibutuhkan
No
|
Nama Bahan
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
Harga
|
1
|
Kartu
Elektronik
|
5 x 9 cm
|
Secukupnya
|
5.000.000
|
2
|
Detektor
|
|
1
|
10.000.000
|
3
|
Processor
|
|
1
|
8.000.000
|
4
|
Monitor
|
|
1
|
2.000.000
|
TOTAL
|
25.000.000
|
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Detektor SIM
dan STNK elektronik ini yang kami
buat mampu meningkatkan meningkatkan kinerja Polri dalam penertiban alulintas
di wilayah purbalingga, serta
mampu mengurangi kemacetan jalan raya saat Polri
melaksanakan Pemeriksaan Surat-surat Kendaraan bermotor.
B. Saran
Dengan ide kami di atas diharapkan :
1. Adanya dukungan
dari berbagai pihak terkait, utamanya Badan Pemberdayaan Masyarakat kota Purbalingga
berkenan memfasilitasi kami untuk melaksanakan reset untuk menciptakan alat
detektor SIM dan STNK elektronik.
2. Adanya bantuan
pihak Polri untuk bekerjasama dengan kami untuk mewujudkan alat detektor SIM
dan STNK Elektronik tersebut.
3. Adanya bantuan
dari berbagai pihak untuk meningkatkan kreatifitas kami agar mampu menciptakan alat
detektor SIM dan STNK Elektronik tersebut supaya lebih bermanfaat di masyarakat.
Lampiran 1.
KEPADA :
Yth. BUPATI PURBALINGGA
c.q. Kepala BAPPELITBANGDA
Kabupaten Purbalingga
Jl. Jambu Karang No.8 Purbalingga 53311
Telp. (0281) 891450, Fax. (0281) 895194
|
DARI :
EKA SETYA BUDI NUGROHO
Ds. Nangkasawit Rt.07/IV
Kec. Kejobong
Kab. Purbalingga
HP. 08564 3010 768
|
No comments:
Post a Comment